Postingan

Dendam Asmara Berujung Pembunuhan di Kampar, Seorang Pria Habisi Kekasih Gelap Istri

TERKINI
Kriminal

Link Video Terkait:


KAMPAR - Dendam Asmara Berujung PembunSatuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial YA (34), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang. Pelaku berinisial BS (39) diciduk kurang dari 12 jam setelah mayat korban ditemukan di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang.

"Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Satreskrim Polres Kampar yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dalam waktu singkat," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Jumat (12/12/2025).

Kejadian bermula saat warga dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat pria pada Jumat (12/12/2025) dini hari. Korban ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka dan terjepit sepeda motor becak miliknya.

Warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian. Jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan autopsi.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka akibat senjata tajam di bagian dada kiri, perut kanan, dan tangan korban," jelas Kapolres.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari penyelidikan tersebut, muncul satu nama yang dicurigai, yakni BS (39), warga Kelurahan Pasir Sialang, yang tinggal sekitar dua kilometer dari tempat kejadian.

"Saat tim melakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas dengan mengarahkan senjata tajam ke anggota dan terpaksa pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan," ungkap Kapolres.

Motif sementara yang terungkap adalah dendam dan rasa cemburu karena korban diduga menjalin hubungan gelap dengan istri pelaku.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Motifnya dendam karena korban dan istrinya punya hubungan gelap" tuturnya.

Polisi turut mengamankan satu bilah pisau jenis belati bergagang hitam dan sarung pisau yang digunakan pelaku saat menghabisi korban. Saat ini, BS telah ditahan dan dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (RRI)