Postingan

Alasan Wajah Tak Sesuai Aplikasi Padahal Tak Punya Uang Untuk Bayar Open BO, Cewek Dibunuh Pria Hidung Belang

TERKINI
Kriminal

Link Video Terkait:


MALANG - Tragedi menimpa seorang perempuan berinisial SM (23) yang tewas dibunuh di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19 RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) malam.

Pelaku pembunuhan adalah Musa Krisdianto Warorowai (29) yang merupakan penghuni kos alias tempat kejadian perkara (TKP).

Warga sekitar sebenarnya memergoki Musa sedang mengeksekusi korban setelah mendengar teriakan minta tolong.

Namun, Musa berhasil melarikan diri dengan memegang senjata tajam jenis pisau yang digunakan membunuh SM.

Kabar terbaru, Musa berhasil diringkus setelah ketahuan bersembunyi di sebelah tandon bertutup banner di salah satu rumah warga dan selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota.

Penasehat Hukum (PH) tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya membeberkan motif pelaku membunuh SM.

Ternyata Musa menjalin kencan dengan korban lewat aplikasi open BO. Musa kecewa dan sakit hati karena wajah SM tidak sesuai dengan yang berada di foto aplikasi open BO tersebut.

Selain itu, Musa juga tidak bisa membayar transaksi yang disepakati yaitu Rp200 ribu.

"Dari situ, kemudian berlanjut dengan transaksi dan melakukan hubungan di rumah kos atau rumah kontrakan tersangka."

"Dalam transaksi, disepakati harganya di angka Rp 200 ribu," ujarnya saat dikonfirmasi oleh SURYAMALANG, Minggu (28/12/2025).

Setelah melakukan hubungan, ternyata tersangka tidak membayar dan juga berdalih fisik korban SM tak sesuai dengan foto profil di aplikasi open BO.

"Karena tidak bisa bayar, akhirnya diganti dengan HP sebagai jaminan."

"Tetapi si korban menolak dan mengancam kalau tidak dikasih uang, maka akan dilaporkan ke warga sekitar," terangnya.

Mendengar ancaman itu, tersangka panik dan langsung berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau.

Selanjutnya, Musa langsung menusuk leher korban dari arah belakang.

"Memakai pisau dapur, ditusuk berkali-kali sampai mengenai wajah korban hingga akhirnya korban meninggal."

"Jadi, tersangka ini menghabisi korban secara spontan," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Musa bakal meringkuk di penjara dalam waktu dalam lama.

Yaitu, dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara. (Tribun)