SULSEL - Kepolisian memastikan bintara muda Direktorat Samapta Polda Sulsel, Bripda Dirja Pratama (19), meninggal karena dianiaya seniornya. Sempat ada laporan palsu mengenai penyebab kematian polisi muda ini.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menceritakan, laporan awal yang diterima, korban disebut meninggal dunia akibat membentur-benturkan kepala. Bukan karena penganiayaan.
"Di mana laporan awal yang kami terima yang bersangkutan meninggal karena membentur-benturkan kepala. Itu pertama kita mendengar laporan, namun kita tidak percaya begitu saja," kata Djuhandhani saat ditemui di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).
Kepolisian langsung bergerak melakukan verifikasi. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menyelidiki penyebab kematian korban secara menyeluruh. Ternyata laporan itu palsu.
"Secara saintifik, apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia membentur-benturkan kepala tidak benar," ujarnya.
Hasil penyelidikan kemudian diperkuat dengan pemeriksaan medis oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Sulsel. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban.
Luka di lengan, Perut dan Wajah
Djuhandhani menjelaskan, lebam ditemukan di beberapa bagian tubuh Bripda Dirja Pratama, mulai dari lengan, perut, dada, hingga wajah. Selain itu, korban juga sempat mengeluarkan darah dari bagian mulut.
"Setelah kita melaksanakan upaya pemeriksaan oleh Bidokkes, kita temukan beberapa bagian yang lebam. Kemudian kita yakini itu adalah penganiayaan," tegasnya.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik Bid Propam bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pidana.
"Dengan kerja keras kami dari Bid Propam kemudian Direktorat Kriminal Umum, kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban," tegasnya.
Senior jadi Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian telah mengamankan satu orang senior korban. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan tersangka, serta kecocokan dengan temuan medis.
"Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, berpangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban," jelas Djuhandhani. (Liputan6)
